Sabtu, 03 Maret 2018


INPRES Tahun 2016, Tentang Evaluasi dan Penundaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit. “Siapa Yang Diuntungkan..??

        Draf INPRES tentang Eavaluasi Dan Penundaaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit yang dikeluarkan sejak Bulan April Tahun 2016, masih menjadi tanda tanya bagi publik, dapat dikatakan beum mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat dalam hal penguasaan lahan dan resolusi konflik.
      Intruksi Presiden tersebut juga hanya mengakomodir perizinan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Pertanyaannya, bagaimana dengan wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang masih banyak terjadi tumpang tindih izin, over izin dan konflik HGU yang notabennya itu wilayah APL.
      Mengutip dari berita Monabay, menurut Menteri KLHK Siti Nurbaya Inpres ini, katanya, menitikberatkan kesejahteraan rakyat dan pembenahan perizinan yang ada. Siti mengatakan, sekitar 4 juta hektar perkebunan sawit milik rakyat memiliki produktivitas rendah. Artinya, Pemerintah hanya melihat dari sisi persoalan perkebunan  sawit rakyat dalam konteks yang telah bermitra dengan perusahaan, seperti di sebutkan di dalam Inpres tersebut implementasinya bisa menggunakan 20 % dari luasan izin Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit itu di serahkan ke rakyat. Kemudian bagaimana dengan Perusahaan yang tidak memiliki HGU.
        Selanjutnya bagaimana dengan penegakan hukum apabila ada temuan dari hasil evaluasi izin perusahaan yang melakukan pelanggaran, apa tindakannya, dan apa sanksi yang berlaku masih belum terlihat di dalam INPRES tersebut.
       INPRES ini saya fikir masih belum mengakomodir kepentingan rakyat, baik dalam hal RESKON dan kesejahteraan rakyat, serta juga di dalam unsur TIM kerja Kementrian, masih belum ada kelihatan keterlibatan para pihak. Justru kementrian atau instansi tersebut yang memiliki peran signifikan terhadap hasil evaluasi izin 

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com