Ekosistem
gambut di pulau Sumatera seluas 7,2 Juta Hektar, yaitu 35 persen dari
total luas gambut Indonesia. Ekosistem
gambut sumatera memiliki kandungan karbon 18 Juta ton yang tersebar pada
delapan provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan,
Jambi, Lampung, dan Bengkulu.
Meningkatnya laju eksploitasi HTI dan Perkebunan sawit skala besa,r membuat ekosistem gambut
tersebut mengalami kerusakan yang berdampak pada ekosistem lainnya di Sumatera, misalnya; kerusakan pantai dan intrusi air laut ke wilayah daratan.
Selain itu, eksploitasi skala besar melalui pola drainase gambut yang ditopang
dengan kerusakan ekosistem gambut menjadi faktor utama kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) serta berdampak besar secara ekonomi, sosial dan ekologis skala luas. sehingga terjadi ketimpangan sosial terhadap kebijakan Peraturan gambut yang lebih mengutamakan koorporasi
Beranjak dari persoalan tersebut, di Sumatera, untuk memperluas cakupan gerakan masyarakat gambut yang
terintegrasi dan kuat, maka organisasi Jaringan Masyarakat Gambut, yang
terdiri dari Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Jaringan Masyarakat Gambut
Jambi (JMGJ), Jaringan Masyarakat Gambut Sumatera Selatan (JMG-Sumsel)
menginisiasi terbentuknya Jaringan Masyarakat Gambut Sumatera sebagai wadah
organisasi masyarakat gambut Sumatera dengan memperluas gerakan pada wilayah
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu dan Lampung.
Berdasarkan juga pada situasi di atas Jaringan Masyarakat Gambut Sumatera, melakukan konsolidasi di Sekretariat Jaringan Masyarakat Gambut Jambi, dimulai dari tanggal 25 - 26 Oktober 2016, dengan beberapa masyarakat gambut di masing - masing provinsi di pulau sumatera, sebagai persiapan KONGRES ke I Jaringan Masyarakat Gambut Sumatera. yang di laksanakan di Provinsi Jambi, pada tanggal 2 - 3 November 2016, dihadiri oleh beberapa pimpinan JMG Riau Isnadi, JMG SUMSEL Sudarto, dan JMG Jambi Amron sebagai tuan rumah kegiatan.
ada beberapa poin atau sikap politik yang dikeluarkan, berdasarkan hasil konsolidasi tersebut. Pertama, Merevisi kebijakan tentang jaminan hak
masyarakat gambut dalam pengelolan dan perlindungan eksistem gambut, Kedua, Melaksanakan jaminan HAK masyarakat
gambut dengan prinsip-prinsip Reforma Agraria Sejati, Ketiga, pengendalian ekspansi dan kebijakan
tata ruang serta izin pengusahaan koorporasi, sehingga harus ada percepatan yang mendukung masyarakat gambut.