DAMPAK PEMBUATAN KANAL OLEH PERUSAHAAN BAGI LAHAN GAMBUT

Pemanfaatan lahan gambut tropis, khususnya di Indonesia, sangat dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan penduduk akan lahan, pangan, kayu bakar

SEJARAH TERBENTUKNYA JARINGAN MASYARAKAT GAMBUT JAMBI "JMGJ"

Saat ini rakyat Jambi sedang mengalami kesulitan mengenai lahan yang dirampas oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit,

This is default featured slide 3 title

Pemanfaatan lahan gambut tropis, khususnya di Indonesia, sangat dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan penduduk akan lahan, pangan, kayu bakar

This is default featured slide 4 title

Saat ini rakyat Jambi sedang mengalami kesulitan mengenai lahan yang dirampas oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit,

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 03 Maret 2018


INPRES Tahun 2016, Tentang Evaluasi dan Penundaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit. “Siapa Yang Diuntungkan..??

        Draf INPRES tentang Eavaluasi Dan Penundaaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit yang dikeluarkan sejak Bulan April Tahun 2016, masih menjadi tanda tanya bagi publik, dapat dikatakan beum mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat dalam hal penguasaan lahan dan resolusi konflik.
      Intruksi Presiden tersebut juga hanya mengakomodir perizinan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Pertanyaannya, bagaimana dengan wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang masih banyak terjadi tumpang tindih izin, over izin dan konflik HGU yang notabennya itu wilayah APL.
      Mengutip dari berita Monabay, menurut Menteri KLHK Siti Nurbaya Inpres ini, katanya, menitikberatkan kesejahteraan rakyat dan pembenahan perizinan yang ada. Siti mengatakan, sekitar 4 juta hektar perkebunan sawit milik rakyat memiliki produktivitas rendah. Artinya, Pemerintah hanya melihat dari sisi persoalan perkebunan  sawit rakyat dalam konteks yang telah bermitra dengan perusahaan, seperti di sebutkan di dalam Inpres tersebut implementasinya bisa menggunakan 20 % dari luasan izin Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit itu di serahkan ke rakyat. Kemudian bagaimana dengan Perusahaan yang tidak memiliki HGU.
        Selanjutnya bagaimana dengan penegakan hukum apabila ada temuan dari hasil evaluasi izin perusahaan yang melakukan pelanggaran, apa tindakannya, dan apa sanksi yang berlaku masih belum terlihat di dalam INPRES tersebut.
       INPRES ini saya fikir masih belum mengakomodir kepentingan rakyat, baik dalam hal RESKON dan kesejahteraan rakyat, serta juga di dalam unsur TIM kerja Kementrian, masih belum ada kelihatan keterlibatan para pihak. Justru kementrian atau instansi tersebut yang memiliki peran signifikan terhadap hasil evaluasi izin 

Selasa, 27 Februari 2018

Kegiatan Fokus Group Diskusi " Stakeholder kunci pembahasan peraturan daerah perlindungan dan pengelolaan Gambi di Jambi" yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2018 dan berlokasi di Hotel Aston.
Sekjend Jaringan Masyarakat Gambut Jambi " Angga Septia menyampaikan pandangan masyarakat gambut terhadap perlindungan dan pengelolaan gambut di Provinsi Jambi

Rabu, 21 Februari 2018

Rencana Kerja Strategis Jaringan Masyarakat Gambut jambi



 Jambi, pada tanggal 12 - 13 Januari 2018  Jaringan Masyarakat Gambut Jambi Melaksanakan Rapat kerja untuk masa periode 2018 - 2020 yang di pimpin Oleh SEKJEND ke-III yakni Angga Septia  dan bertempat di Sekretariat Jaringan Masyarakat Gambut Jambi.
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat di masing - masing wilayah anggota JMG-J.
Rapat kerja ini memang hal yang harus di kerjakan karena ini berkaitan dengan jalannya roda organisasi untuk tiga tahun kedepan.
Dan bagaimana perencanaan dalam rapat kerja Ini menjadi strategis berdasarkan statuta kongres dan bisa berkelanjutan dan menjadi acuan kerja-kerja kita nanti. rapat kerja ini terdiri dari Perencanaan Strategis dan Raker Tahunan. perencanaan strategis bertugas  untuk menyusun Rencana Kerja Strategis 3 (tiga) tahunan.  Rapat Kerja Tahunan bertugas untuk menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. Rapat Kerja dilaksanakan oleh Sekretariat dengan menghadirkan Pengurus Wilayah dan Koordinator Desa





Kamis, 09 Maret 2017

KOALISI MASYARAKAT SIPIL TOLAK HUTANG DANA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DARI BANK DUNIA



Kamis, 09-03-2017, Proyek ini sendiri merupakan keberlanjutan dari hutang yang diberikan Bank Dunia kepada PT. SMI (Sarana Multi Infastruktur), sebagai bentuk kepersertaan modal melalui PT. IIF, yang menggunakan model Kerjasama Swasta Badan Usaha (KSBU) atau Public Private Partnership (PPP) untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia.  Dukungan Modal untuk RIDF sebesar USD 400 juta, terdiri dari USD 100 juta berasal dari AIIB, USD 100 juta berasal dari Bank Dunia, dan USD 200 juta dari kontribusi ekuitas PT. SMI.

Subproyek infrastruktur yang didanai oleh sub-pinjaman di bawah proyek RIDF yang diusulkan sebagai solusi pembiayaan untuk infrastruktur perkotaan, yang meliputi serangkaian investasi sektor nasional vertikal dan program bantuan teknis untuk:  (I) Sistem transportasi perkotaan;  (II) Penyediaan air perkotaan dan sanitasi; (III) Drainase, banjir dan risiko bahaya; (IV) Perbaikan permukiman kumuh dan resiko bahaya; dan  (V) Sistem pengelolaan sampah. Sasaran sektor yang akan didanai dalam proyek RIDF ini sesuai dengan rencana pemerintah dalam Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (RAPBN) 2017, dimana salah sasaran umum pembangunan yang diharapkan dapat dicapai dari fungsi perumahan dan fasilitas umum pada tahun 2017, diantaranya yaitu: (1) meningkatnya akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap hunian layak melalui pembangunan 11.400 unit rumah susun sewa; (2) meningkatnya akses terhada playanan air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan melalui pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebanyak 872.290 sambungan rumah; dan (3) berkurangnya kawasan permukiman kumuh melalui pemenuhan kebutuhan hunian dan permukiman  yang  layak  seluas 17.668 ha

Permasalahannya, selain ini adalah hutang, jika melihat Kerangka Pengelolaan Lingkungan dan Sosial dalam proyek RIDF ini berpotensi menggunakan Country Safeguards System (CSS) Indonesia, yag berarti akan menggunakan standar UU Indonesia untuk pelaksanaannya (UU Pengadaan Tanah misalnya).

Terhadap isi dari ESMF, terdapat catatan-catatan  penting  yang menjadi perhatian, diantaranya: 1) Dokumen ESMF tidak tersedia dalam Bahasa Indonesia, sehingga minim konsultasi publik; 2) Tidak Mencantumkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); 3) ESMF Tidak Merujuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; dengan tidak mencantumkan UU 32/2009, sehingga Bank Dunia – AIIB sangat mungkin akan merusak lingkungan; 4) Berpotensi ciptakan konflik tanah, karena pembangunan infrastruktur lingkungan, pembangunan terminal bus, atau bahkan pengentasan kawasan kumuh, mendasarkan pada hukum Indonesia, yang notabene banyaknya aturan Indonesia sangat memberatkan di pihak warga/masyarakat (Perpres  148/2015 dll)

Selasa, 13 Desember 2016

MELIHAT DAMPAK EKSPLOITASI PERUSAHAAN BESAR MASIF. "PENGURUS HARIAN JMGJ MELAKUKAN DISKUSI"


Jambi, 13 - 12 - 2016. Pengurus Harian JMG Jambi, melakukan diskusi terkait dengan ancaman Eksploitasi Skala Besar yang masif di wilyah gambut, di tiga Kabupaten khususnya, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung  Jabung Timur berdasarkan analisis dan identifikasi Jaringan Masyarakat Gambut. bahwa hampir 390.000 Ha kawasan gambut itu dikuasai oleh Perusahaan besar Group APP. selebihnya Perkebunan Sawit dan wilayah kelola masyarakat. dari hasil identifikasi ini menjadi bukti bahwa penguasaan wilayah kelola gambut yang hampir sebagian besar dari luasan gambut di tiga Kabupaten, yang telah dikuasai oleh Perusahaan - perusahaan besar, adalah bentuk perampasan dan intimidasi yang masif terhadap masyarakat gambut. 
Kalau kita lihat dari masif nya perluasan eksploitasi Perusahaan HTI dan Sawit yang cepat berkembang, hal ini menjadi ancaman yang serius bagi  masyarakat gambut, baik secara ekonomi, politik dan sosial. melihat kejadaian ini, seharusnya ada kolaborasi Pemerintah dan masyarakat di tingkatan tapak, khususnya di wilayah gambut, dalam merumusakan Regulasi atau Kebijakan yang mendukung atas kebutuhan dasar masyarakat gambut itu sendiri.
Dari sisi hukum, apabila kita cermati pada UU Pokok Agraria No.60 Tahun 1960, soal hak atas lahan dalam orde suharto. bahwa batas kepemilikan lahan bagi masyarakat adalah maksimal 25 Ha. Kenyataan di lapangan tidak seperti itu, penguasaan lahan - lahan pertanian dan tanah itu banyak dikuasai oleh Perusahaan Besar HTI dan Sawit, serta Cukong atau Toke.
Kepentingan politik hak atas tanah seperti ini, menyebabkan kemiskinan masyarakat, serta masifnya alih fungsi lahan secara keterpaksaan, bukan dari perspektif masyarakat lokal, dan juga menyebabkan munculnya intimidasi dan kriminalisasi di tingkatan tapak.
Diskusi ini, dilakukan agar teridentifikasinya beberapa poin kerja advokasi masyarakat gambut, yang terstrusktur.

Senin, 12 Desember 2016

PASCA GEMPA ACEH "SAMBUT JAMBI LAKUKAN GALANG DANA DI KOTA JAMBI".

Jambi, 8 - 11 Desember 2016. Pasca pemberitahuan terjadinya gempa di Provinsi Aeh, tepatnya di Kabupaten Pidie Jaya, Sahabat Gambut (SAMBUT) Jambi, mengadakan kegiatan Aksi Solidaritas Korban Gempa Aceh. untuk posko berlokasi di Sekretariat Jaringan Masyarakat Gambut Jambi "JMGJ". Aksi ini atas inisaiatif bersama sebagai bentuk kepedulian sesama.
Dalam aksi ini di Koordinatori oleh Julendri (Koordinator Kegiatan). dan Rian (Koordinator Posko). pada kegiatan aksi solidaritas ini, ada beberapa rangkaian yang dilaksanakan, pertama SAMBUT Jambi, penggalangan dana di titik persimpangan lampu merah Telanai, di hari kedua sampai hari ketiga SAMBUT Jambi, melakukan penggalangan dana di simpang lampu merah sipin.

Dari hasil kegiatan solidaritas tersebut, SAMBUT Jambi, mendapatkan hasil dengan total Rp.7.746.000. berdasarkan hasil kesepakatan hasil ini akan dislarkan langsung melalui rekening Jaringan Masyarakat Gambut Aceh, yang di ketuai oleh Monalisa.

Rabu, 07 Desember 2016

MUSWIL I JMG WILAYAH TANJUNG JABUNG BARAT

Jum'at, 2 Desember 2016. Jaringan Masyarakat Gambut Jambi, wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan Musyawarah Wilayah I, tepatnya di Kecamatan Senyerang, Desa Sungsang.
Kegiatan Muswil ini, adalah bagian dari mandat organisasi JMG Jambi, sebagai penguatan dan perluasan Organisasi Masyarakat. dalam rangkaian kegiatan MUSWIL I ini, dirangkai dengan beberapa kegiatan, salah satunya. Pendidikan Manajemen Organisasi yang di sampaikan langsung oleh Irmansyah, selaku Direktur Yayasan Keadilan Rakyat (YKR). dan pendidikan advokasi masyarakat gambut dengan pemateri Rudiansyah. 
Pelaksanaan MUSWIL I Tanjung Jabung Barat, di hadiri oleh 10 Desa di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. di beberapa Desa perwakilan perempuan juga ikut hadir dalam kegiatan Musyawarah Wilayah I.
Ada beberapa Rencana Strategis yang di dorong dari hasil MUSWIL tersebut, salah satunya adalah peningkatan ekonomi masyarakat gambut dan keterlibatan perempuan sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat gambut, yang bebasis Home Industry. serta juga penguatan kelompok tani dan kelembagaan yang lebih masif, dalam pengelolaan lahan gambut yang lestari.
Hasil dari pada MUSWIL ini, berdasarkan kesepakatan dan hasil sidang JMGJ Wilayah Tanjung Jabung Barat, terpilih Saudara Solikin dari Desa Sungsang, Kecamatan Senyerang, sebagai Koordinator WIlayah Jaringan Masyarakat Gambut Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com