Jambi, 13 - 12 - 2016. Pengurus Harian JMG Jambi, melakukan diskusi terkait dengan ancaman Eksploitasi Skala Besar yang masif di wilyah gambut, di tiga Kabupaten khususnya, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan analisis dan identifikasi Jaringan Masyarakat Gambut. bahwa hampir 390.000 Ha kawasan gambut itu dikuasai oleh Perusahaan besar Group APP. selebihnya Perkebunan Sawit dan wilayah kelola masyarakat. dari hasil identifikasi ini menjadi bukti bahwa penguasaan wilayah kelola gambut yang hampir sebagian besar dari luasan gambut di tiga Kabupaten, yang telah dikuasai oleh Perusahaan - perusahaan besar, adalah bentuk perampasan dan intimidasi yang masif terhadap masyarakat gambut.
Kalau kita lihat dari masif nya perluasan eksploitasi Perusahaan HTI dan Sawit yang cepat berkembang, hal ini menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat gambut, baik secara ekonomi, politik dan sosial. melihat kejadaian ini, seharusnya ada kolaborasi Pemerintah dan masyarakat di tingkatan tapak, khususnya di wilayah gambut, dalam merumusakan Regulasi atau Kebijakan yang mendukung atas kebutuhan dasar masyarakat gambut itu sendiri.
Dari sisi hukum, apabila kita cermati pada UU Pokok Agraria No.60 Tahun 1960, soal hak atas lahan dalam orde suharto. bahwa batas kepemilikan lahan bagi masyarakat adalah maksimal 25 Ha. Kenyataan di lapangan tidak seperti itu, penguasaan lahan - lahan pertanian dan tanah itu banyak dikuasai oleh Perusahaan Besar HTI dan Sawit, serta Cukong atau Toke.
Kepentingan politik hak atas tanah seperti ini, menyebabkan kemiskinan masyarakat, serta masifnya alih fungsi lahan secara keterpaksaan, bukan dari perspektif masyarakat lokal, dan juga menyebabkan munculnya intimidasi dan kriminalisasi di tingkatan tapak.
Diskusi ini, dilakukan agar teridentifikasinya beberapa poin kerja advokasi masyarakat gambut, yang terstrusktur.